Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID — Inspektorat Kota Medan mengaku siap mendalami informasi dugaan jual beli proyek di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) yang dipimpin Jhon Ester Lase.

Inspektur Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menegaskan bahwa Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas sangat tidak mentolerir prilaku semacam itu dan tidak akan pandang bulu terhadap siapa saja yang melakukannya, baik aparatur sipil negara biasa maupun pejabat publiknya.

“Inspektorat harus tegak lurus dalam menjalankan fungsi pengawasan, apalagi menyangkut penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan. Hal-hal semacam pungli (pungutan liar), jual beli proyek maupun jabatan, tidak dibenarkan dilakukan oleh ASN biasa maupun dalam jabatan publik. Bapak Wali Kota Medan juga sangat atensi dan tegas dalam hal ini, tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya, Kamis (17/9/2026).

Diakui Erfin bahwa perihal informasi dugaan jual beli proyek di lingkungan Dinas Perkimcikataru Kota Medan sudah pihaknya dengar langsung saat rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa kemarin di balai kota. Ia mengaku langsung menindaklanjutinya kepada Jhon Ester Lase selaku Kadis Perkimcikataru.

“Kadis membantahnya. Namun kami ingatkan untuk tidak terjadi yang seperti itu, karena hal tersebut jelas merupakan pelanggaran,” ungkap pria yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan ini.

Baca Juga :  Mabes TNI Siapkan 6 Pesawat Bawa Jemaah Haji yang Mendarat Darurat di Kualanamu

Lebih lanjut Erfin Fachrurrazi mengatakan, bagi elemen masyarakat yang memiliki informasi akurat perihal kejanggalan kinerja di Dinas Perkimcikataru maupun organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan lainnya, untuk melaporkannya ke Inspektorat.

 

“Jangan sungkan sampaikan kepada kami. Selama informasi yang disampaikan itu valid dan akurat, kami akan dalami dan lakukan pemeriksaan. Tidak hanya di Dinas Perkimcikataru, dinas-dinas lain pun kami membuka diri untuk menindaklanjuti informasi yang diberikan,” tegas dia.

Pihaknya tetap mengingatkan masyarakat yang menyampaikan informasi turut menyertakan dokumen pendukung sebagai petunjuk Inspektorat memulai pemeriksaan.

“Kalau baru sekadar narasi tanpa adanya dokumen pendukung dari narasi yang disampaikan, tentulah belum bisa kami proses. Namun, jika ada sedikit ‘clue’ saja dari informasi itu, tentu ini bisa jadi petunjuk kami memulai prosesnya. Harus diingat, Inspektorat juga bukan detektif. Kami tetap membutuhkan informasi awal yang akurat untuk memulai proses pemeriksaan,” ucapnya.

Sekali lagi Erfin menegaskan dalam hal informasi dugaan jual beli proyek di Dinas Perkimcikataru, pihaknya siap untuk mendalaminya.

Baca Juga :  Kuota Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi, Siswa Segera Jalani MPLS

“Jika ke depan kami ada menerima laporan atau dumas dari elemen masyarakat, kami pasti akan memeriksa oknum-oknum terkait di instansi tersebut,” pungkasnya.

Komisi IV DPRD Medan sebelumnya meminta aparat penegak hukum atau APH mendalami dugaan jual beli proyek fisik di Dinas Perkimcikataru APH karena sudah meresahkan masyarakat.

Pernyataan itu diungkap Anggota Komisi 4 DPRD Medan El Barino Shah saat mengikuti Rapat evaluasi triwulan II serapan anggaran Dinas Perkimcikataru Kota Medan di ruangan Komisi 4 gedung dewan, Senin (14/9/2026).

Ia meminta APH melihat pemenang tender proyek dan PL (penunjukan langsung) yang ada di Dinas Perkimcikataru.

“Biarlah APH yang membongkarnya. Praktik pelaksanaan proyek sudah sangat meresahkan. Pejabat di sana tidak menghargai APH,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

El Barino dalam rapat itu bahkan mempertanyakan, apa benar di Dinas Perkimcikataru bernama Daniel Aritonang selaku Kabid PKPBP (Perumahan Kawasan Permukiman dan Bangunan Pemerintah), menjadi orang yang berperan dalam bagi-bagi dan jual proyek dengan persentase 15 sampai 27 persen tersebut.

“Daniel sudah santer namanya untuk bagi-bagi proyek. Kalau mau proyek harus melalui Daniel. Katanya pak kadis saja ampun sama nama Daniel,” beber dia. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD IMM Sumut Gelar Konsolidasi Daerah, Siap Kawal Muktamar IMM ke-21
Intruksi Gubsu, Satpol PP Terlibat Membantu Kepolisian Dalam Memberantas Narkoba  
HMI Madina Lantik Dewi Wahyuni Hasibuan Sebagai Ketua Umum KOHATI Periode 2026- 2027
Komandan Madina Desak Bupati Copot Kadisdik Madina
Bapenda Medan Dorong Digitalisasi Pajak Restoran, Fountain Daftar QRESTO
Zakiyuddin Harahap Buka Padel Cup 2026,Ajak Pemuda Pancasila Perkuat Kegiatan Positif
Rico Waas Siapkan 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
Aduan Pasien BPJS Ditolak, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:12 WIB

DPD IMM Sumut Gelar Konsolidasi Daerah, Siap Kawal Muktamar IMM ke-21

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Intruksi Gubsu, Satpol PP Terlibat Membantu Kepolisian Dalam Memberantas Narkoba  

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:01 WIB

HMI Madina Lantik Dewi Wahyuni Hasibuan Sebagai Ketua Umum KOHATI Periode 2026- 2027

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Komandan Madina Desak Bupati Copot Kadisdik Madina

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Bapenda Medan Dorong Digitalisasi Pajak Restoran, Fountain Daftar QRESTO

Berita Terbaru

Daerah

Komandan Madina Desak Bupati Copot Kadisdik Madina

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:55 WIB