BGN Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID– Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan produk bersubsidi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, dapur MBG wajib menggunakan bahan non-subsidi atau komersil. Pelanggaran berujung penutupan permanen.

“Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyakKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh,” kata Sudaryono di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Sudaryono meminta masyarakat dan media ikut mengawasi. Jika menemukan dapur MBG menggunakan produk subsidi, agar segera melapor ke BGN.

Baca Juga :  Rangkaian HUT RI Ke-81 PT SOCFINDO Gelar Bakti Sosial Donor Darah

“Kami akan beri surat peringatan. Kalau memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” tegasnya.

833 Dapur MBG Disuspend Permanen

BGN juga mengumumkan penghentian operasional 833 dapur MBG per 27 Juli 2026 karena melanggar standar.

Rinciannya:
– Wilayah 1 Sumatera: 98 dapur
– Wilayah 2 Jawa dan Madura: 311 dapur
– Wilayah 3 Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, Papua: 424 dapur

Berbeda dari kebijakan sebelumnya, dapur yang disuspend permanen kali ini tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah.

Baca Juga :  Disdik Sumut Buka Seleksi, 248 Atlet Pelajar Berebut Tiket O2SN

“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan kayak yang lalu. Dulu di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran,” ucap Sudaryono.

Alasan Pelarangan

BGN ingin memastikan anggaran MBG digunakan untuk membeli bahan baku dengan kualitas sesuai standar gizi, bukan barang subsidi yang peruntukannya untuk masyarakat tidak mampu.

BGN juga mengancam menutup dapur MBG lain yang tidak memenuhi standar operasional dan gizi.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah
Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat
KAMMI Sumut Geruduk DPRD,Soroti  Polemik KPID dan Anggaran DPRD
LIPPSU Minta Audit Proyek SMA Unggulan Nias Rp87,3 Miliar
Sukses Dan Meriah Harmoni Milad 27 Th Pendawa Miliki Nilai Persaudaraan Yang Kokoh
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIB

Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 17:54 WIB

KAMMI Sumut Geruduk DPRD,Soroti  Polemik KPID dan Anggaran DPRD

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB