Mediasi Kasus Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor, Kuasa Hukum Ungkap Klaim Permintaan Uang Rp1,2 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, SSos mengungkap dugaan adanya permintaan uang damai senilai Rp1,2 miliar dalam proses mediasi perkara yang sedang bergulir. Nilai tersebut disebut diajukan langsung oleh pelapor sebagai syarat perdamaian.

Dugaan itu disampaikan kuasa hukum Antonius, Fernando Raja Sipahutar, dalam konferensi pers di Building Sopo, Jalan Mesjid, Medan, Senin (29/6).

Fernando didampingi Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul Junus Banjarnahor, tokoh masyarakat Lorong Tapanuli St. A Manulang, Sihaloho yang disebut sebagai utusan Antonius dalam proses mediasi, serta tim kuasa hukum Lantur Tumangger, SH, MH.

Menurut Fernando, sejak awal kliennya berkomitmen menyelesaikan persoalan melalui jalur damai. Namun, proses tersebut, kata dia, justru berujung pada munculnya permintaan uang yang dinilai tidak masuk akal.

“Klien kami memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun berdasarkan informasi yang kami terima dari tim mediasi, pelapor justru meminta uang perdamaian sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Fernando.

Fernando menyebut nominal tersebut dituliskan langsung oleh pelapor, Robin Marojahan Silalahi alias Ojak, di atas secarik kertas saat mediasi berlangsung. Atas dasar itu, pihaknya menilai permintaan tersebut mengarah pada dugaan pemerasan.

“Bagi kami, permintaan itu patut diduga sebagai bentuk pemerasan. Selain itu, kami juga melihat adanya upaya pembunuhan karakter dan perusakan nama baik klien kami,” tegasnya. Meski demikian, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum Antonius dan belum diuji dalam proses peradilan.

Fernando juga menyoroti beredarnya dokumen laporan polisi di sejumlah media dan media sosial. Menurutnya, penyebaran dokumen tersebut berpotensi menggiring opini publik sebelum perkara memperoleh kepastian hukum.

Pihaknya bahkan membuka peluang menempuh langkah hukum terhadap pihak yang diduga menyebarluaskan dokumen tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Selain itu, Fernando menilai aksi demonstrasi yang digelar di DPRD Kota Medan maupun di Kantor DPD Partai NasDem beberapa waktu lalu merupakan bagian dari upaya membangun opini publik yang dinilai merugikan nama baik kliennya.

Baca Juga :  MADILOG SUMUT Kembali Gelar Aksi Jilid II di Kementerian PU dan Kejagung RI, Desak Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi

Terkait proses penyelidikan yang sedang berlangsung, Fernando menegaskan Antonius tetap menghormati proses hukum.

Ia menjelaskan kliennya belum memenuhi panggilan klarifikasi penyidik karena sedang menjalankan tugas kedewanan bersama DPRD Kota Medan di Bandung dan Bogor.

“Kami telah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik sekaligus meminta penjadwalan ulang. Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menyaksikan Permintaan Rp1,2 Miliar

Sihaloho yang disebut sebagai perwakilan Antonius dalam mediasi mengaku menyaksikan langsung pelapor menuliskan angka Rp1,2 miliar sebagai syarat perdamaian. Karena nominal tersebut dinilai tidak wajar, proses mediasi akhirnya dihentikan dan hasil pertemuan dilaporkan kepada Antonius Tumanggor.

Sementara itu, kuasa hukum Antonius lainnya, Lantur Tumangger, mengatakan pihaknya juga memperoleh informasi mengenai saksi yang akan diajukan pelapor. Menurutnya, terdapat dugaan saksi tersebut tidak berada di lokasi ketika peristiwa terjadi.

“Informasi yang kami peroleh, pelapor akan menghadirkan seseorang yang tidak berada di lokasi kejadian sebagai saksi. Hal itu tentu akan kami uji dalam proses hukum,” ujarnya.

Lantur menambahkan, berdasarkan keterangan Kepala Lingkungan dan sejumlah warga, peristiwa yang terjadi hanya berupa cekcok mulut, bukan pengeroyokan sebagaimana dilaporkan.

Ia mengaku pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan warga yang akan disampaikan dalam proses hukum.

Wartawati Mengaku Dibentak Saat Mencari Konfirmasi Di sisi lain, seorang wartawati berinisial NH mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat berupaya meminta konfirmasi kepada pelapor, Robin Marojahan Silalahi alias Ojak, di kediamannya di Jalan Karya Rakyat, Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Medan, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga :  Chandra Dalimunthe Ditunjuk Sebagai Plt Kadis PUPR

NH mengatakan kedatangannya bertujuan menjalankan tugas jurnalistik dengan meminta klarifikasi terkait perkara yang tengah menjadi perhatian publik, termasuk isu mediasi dan aksi demonstrasi yang sebelumnya berlangsung di DPRD Kota Medan.

Menurut pengakuannya, pelapor merespons dengan nada tinggi dan meminta agar Antonius Tumanggor datang meminta maaf.

“Saya dikeroyok sekeluarga. Suruh Tumanggor minta maaf ke saya,” ujar NH menirukan ucapan pelapor.

Saat ditanya mengenai informasi adanya upaya perdamaian, termasuk isu pemberian uang Rp30 juta, pelapor disebut kembali bereaksi emosional.

“Kamu disuruh Tumanggor ke sini? Suruh dia minta maaf ke saya,” kata NH menirukan ucapan pelapor sambil menyebut yang bersangkutan memukul meja dengan keras.

NH mengaku situasi semakin memanas ketika salah seorang anggota keluarga pelapor meminta dirinya meninggalkan lokasi. Ia disebut diancam akan dilaporkan ke polisi dan diviralkan di media sosial apabila tidak segera pergi. Meski demikian tidak terjadi kontak fisik. NH memilih meninggalkan lokasi karena situasi dinilai tidak lagi kondusif.

“Saat saya bertanya apa bukti bahwa terlapor melakukan pengeroyokan, pelapor meminta agar bukti tersebut ditanyakan kepada terlapor berupa rekaman CCTV karena menurutnya dia tidak memiliki,” ungkap NH.

Azas Praduga Tak Bersalah

Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak kuasa hukum Antonius dan pengakuan wartawan, serta mengacu pada praduga tak bersalah sesuai dengan UU Pers. Setiap pihak memiliki hak jawab dan koreksi sebagaimana diatur Pasar 5 UU Pers.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar
Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital
Kisah Iwi Taruna, Setahun Turun Langsung Bantu Warga Kecil hingga Antar Berobat ke RS Natama
Pajarur Rohman Resmi Daftar Ketua KNPI Madina, Usung Persatuan Pemuda
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Laksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Amin
Pemkab Deli Serdang Bersama Polda Sumut Sinergi Green Policing Untuk Rawat Lingkungan
Wagub Sumut Tekankan Peran Strategis Organisasi Keagamaan Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Wali Kota Medan dan Kapoldasu Sinergi Membangun dan Menjaga Kamtibmas di Kota Medan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 12:19 WIB

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar

Sabtu, 7 November 2026 - 11:26 WIB

Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital

Sabtu, 7 November 2026 - 11:23 WIB

Kisah Iwi Taruna, Setahun Turun Langsung Bantu Warga Kecil hingga Antar Berobat ke RS Natama

Sabtu, 7 November 2026 - 11:20 WIB

Pajarur Rohman Resmi Daftar Ketua KNPI Madina, Usung Persatuan Pemuda

Sabtu, 7 November 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Deli Serdang Bersama Polda Sumut Sinergi Green Policing Untuk Rawat Lingkungan

Berita Terbaru