Jasa Raharja Pastikan Santunan untuk Seluruh Korban Kecelakaan Bus ALS

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – PT Jasa Raharja memastikan akan menanggung seluruh korban kecelakaan Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, proses tersebut baru dapat dilakukan setelah identifikasi korban selesai.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jasa Raharja Sumatera Utara, Nasjwin Andi Nurdin, mengatakan pihaknya akan menjalankan peran sebagai pelaksana amanah undang-undang.

“Ya, kami di Jasa Raharja sebagai pengemban amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34, khususnya UU 33 tentang pertanggungan santunan terhadap para korban kecelakaan ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/5).

Nasjwin menegaskan seluruh korban dalam insiden tersebut akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Berdasarkan data PT ALS, jumlah korban saat ini mencapai 18 orang, terdiri dari 14 penumpang dan empat kru bus.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Batam Dukung Pembentukan Majelis Taklim Al Haura di Batam

“Kami tegaskan seluruh korban penumpang bus ALS yang menjadi mitra kami akan dijamin oleh Jasa Raharja dan berhak mendapatkan santunan, baik santunan meninggal dunia, biaya perawatan, maupun santunan cacat tetap,” ucapnya.

Namun demikian, ia menyebut tindak lanjut santunan nantinya akan dilakukan oleh Jasa Raharja Provinsi Sumsel setelah proses identifikasi korban rampung.

“Tentunya kami baru bisa melakukan tindak lanjut setelah mengetahui identitas korban. Karena kejadian ini berada di Provinsi Sumatera Selatan, nantinya pihak di sana yang akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, sebab masih ada proses penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.

Baca Juga :  KSPSI AGN Sumut Murka, T.M. Yusuf: Jangan Seret Nama SPSI Jadi Centeng PT Indobuildco

Nasjwin juga menjelaskan rincian santunan yang dapat diterima korban maupun keluarga korban. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama terkait kelengkapan manifest penumpang.

“Untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta, dan apabila korban tidak memiliki ahli waris maka diberikan bantuan biaya penguburan,” katanya.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPDATE MALAM INI: Tersangka Penyadapan Masih 4 Orang, Bareskrim Kini Dalami Dugaan Makar dan Buru Pemberi Perintah
BPBD Medan Ingatkan Warga Belawan, Labuhan, Marelan: Waspada Rob Sampai 13 November, Pasang Pukul 00.00 – 03.00 WIB
6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar
Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital
Kisah Iwi Taruna, Setahun Turun Langsung Bantu Warga Kecil hingga Antar Berobat ke RS Natama
Pajarur Rohman Resmi Daftar Ketua KNPI Madina, Usung Persatuan Pemuda
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Laksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Amin
Pemkab Deli Serdang Bersama Polda Sumut Sinergi Green Policing Untuk Rawat Lingkungan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 21:53 WIB

UPDATE MALAM INI: Tersangka Penyadapan Masih 4 Orang, Bareskrim Kini Dalami Dugaan Makar dan Buru Pemberi Perintah

Minggu, 8 November 2026 - 13:56 WIB

BPBD Medan Ingatkan Warga Belawan, Labuhan, Marelan: Waspada Rob Sampai 13 November, Pasang Pukul 00.00 – 03.00 WIB

Sabtu, 7 November 2026 - 12:19 WIB

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar

Sabtu, 7 November 2026 - 11:26 WIB

Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital

Sabtu, 7 November 2026 - 11:20 WIB

Pajarur Rohman Resmi Daftar Ketua KNPI Madina, Usung Persatuan Pemuda

Berita Terbaru