8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI, menjatuhkan sanksi disiplin kepada delapan hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Medan. Salah satunya, hakim dijatuhi sanksi non palu atau dilarang bersidang selama 6 bulan.

Sanksi dijatuhkan karena para hakim dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Hal tersebut, berdasarkan pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang sanksi/hukuman disiplin bulan April 2026.

“Khusus di Pengadilan Negeri Medan, tercatat delapan hakim PHI (baik yang masih bertugas di PN Medan dan sudah mutasi) dan satu panitera pengganti untuk perkara tahun 2024,” kata Jubir PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman kepada Rabu (6/5).

Soniady mengatakan, secara akumulatif sanksi yang dijatuhi hukuman disiplin berupa sanksi sedang dan sanksi ringan.

Baca Juga :  Mentri PU Dody Hanggono Dalami Proyek-proyek Cipta Karya di Sumut

“Terhadap penjatuhan hukuman tersebut, pihak PN Medan telah mengambil sikap akan menindaklanjuti sesuai dengan yang telah diputuskan oleh Bawas,” ungkapnya.

Daftar Nama Hakim Ad Hoc PHI PN Medan yang Dijatuhi Sanksi
1. Meilinus Adri Ganti Pelindung Hati Gulo (MAGPHG)

Dijatuhi sanksi sedang berupa hakim non palu selama 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan hakim non palu. Serta dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

2. Usaha Tarigan (UT)

Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

3. Masdalena Lubis (ML)

Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

4. Surya Darma (SD)

Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Baca Juga :  Bea Cukai Kualanamu Musnahkan 4.442 Barang Sitaan Senilai Rp519 Juta

5. Inisial Dr SS

Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

6. Inisial F, S.H

Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh (Bna) (dahulu hakim Pengadilan Negeri Medan). Hakim tersebut dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

7.Inisial MS

Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang (Tng) (dahulu Hakim Pengadilan Negeri Medan). Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang (Kpg) (dahulu Hakim Pengadilan Negeri Medan). Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Sementara itu, ada satu Panitera Pengganti Medan dijatuhi sanksi yakni inisial NP. NP dihukum sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, dengan konsekuensi yuridis dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 90% setiap bulannya selama 6 bulan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belasan Excavator Beroperasi di Sungai Bubu, Komandan Madina Desak Kapolda dan Pangdam I/BB Tindak
Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan
Petani Sumut Gerduk Gedung DPRD Sumut, Desak Tuntaskan Konflik Agraria
LMP MBG Minta KPPG Perkuat Pengawasan Tata Kelola Dapur MBG
Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Resmi di Mekarkan
FORWARSPAM-RI Siap Jaga Transparansi & Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kecamatan Pagar Merbau
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:02 WIB

Belasan Excavator Beroperasi di Sungai Bubu, Komandan Madina Desak Kapolda dan Pangdam I/BB Tindak

Kamis, 24 September 2026 - 19:56 WIB

Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WIB

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Kamis, 24 September 2026 - 16:26 WIB

Petani Sumut Gerduk Gedung DPRD Sumut, Desak Tuntaskan Konflik Agraria

Kamis, 24 September 2026 - 15:46 WIB

LMP MBG Minta KPPG Perkuat Pengawasan Tata Kelola Dapur MBG

Berita Terbaru