Pemkab Karo Jawab Kecurigaan Akan Hibah Sejumlah Mobil Ke Kajari Karo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO, SUARASUMUTONLINE.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, menyampaikan perihal klarifikasi, terkait armada yang digunakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Boru Rajagukguk.

Polemik mengenai mobil dinas Kajari Karo menjadi sorotan nasional setelah diungkap Komisi III DPR RI, buntut panjang dari kasus Amsal Christy Sitepu seorang videografer.

Baca Juga :  Rumah Aspirasi Sugiat Santoso Bagikan Daging Kurban-1.000 Paket Sembako di Langkat

Diketahui, mobil tersebut meliputi Toyota Fortuner pelat BK 1180 S, Nissan Grand Livina pelat BK 1089 S, serta beberapa unit Toyota Innova.

“Pelaksanaan pinjam pakai tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Gelora Kurnia Putra Ginting di Ruang Karo Command Center (KCC) Kantor Bupati Karo, Jumat (3/4).

Baca Juga :  Kajati Sumut Lantik Muhammad Junaidi sebagai Kajari Padang Lawas Utara

Didampingi Kepala BKAD Karo Sri Harmonista Br Kaban, Gelora Ginting mengatakan, perpanjangan perjanjian pinjam pakai kendaraan dinas operasional kepada Kejari Karo telah dilakukan pada tahun 2024 berdasarkan surat permohonan resmi Kejari Karo. Abay Hasibuan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital
Kisah Iwi Taruna, Setahun Turun Langsung Bantu Warga Kecil hingga Antar Berobat ke RS Natama
Pajarur Rohman Resmi Daftar Ketua KNPI Madina, Usung Persatuan Pemuda
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Laksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Amin
Pemkab Deli Serdang Bersama Polda Sumut Sinergi Green Policing Untuk Rawat Lingkungan
Polisi Tahan Dua Pria Bongkar Tiang Tiang Traffic Light
Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan
Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 11:26 WIB

Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital

Sabtu, 7 November 2026 - 11:23 WIB

Kisah Iwi Taruna, Setahun Turun Langsung Bantu Warga Kecil hingga Antar Berobat ke RS Natama

Sabtu, 7 November 2026 - 11:20 WIB

Pajarur Rohman Resmi Daftar Ketua KNPI Madina, Usung Persatuan Pemuda

Sabtu, 7 November 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Deli Serdang Bersama Polda Sumut Sinergi Green Policing Untuk Rawat Lingkungan

Sabtu, 7 November 2026 - 10:32 WIB

Polisi Tahan Dua Pria Bongkar Tiang Tiang Traffic Light

Berita Terbaru