5 Bulan Naik Penyidikan, Kasus Smart Village Mandailing Natal Belum Juga Punya Tersangka

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, SUARASUMUTONLINE.ID – Generasi muda GRIB Jaya Kabupaten Mandailing Natal (GM GRIB JAYA MADINA) melalui Ketua OKK, Adam Ali, secara tegas angkat bicara terkait penanganan kasus Smart Village yang hingga kini belum diumumkan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 11 September 2025. Namun hingga 29 Februari 2026, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Adam Ali, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat peningkatan status perkara ke tahap penyidikan secara hukum menunjukkan telah ditemukannya indikasi peristiwa pidana.

Dasar Hukum yang Relevan
Dalam perspektif hukum acara pidana:

– Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
– Pasal 1 angka 2 KUHAP menjelaskan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Baca Juga :  Ketua MUI Deli Serdang Apresiasi Penanganan Kasus Guru Ngaji di Rantau Panjang oleh Pemkab dan Polresta

Artinya, ketika perkara telah masuk tahap penyidikan, maka proses hukum sudah mengarah pada pengumpulan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut:

– Pasal 184 KUHAP mengatur alat bukti yang sah dalam hukum pidana.
– Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Jika dalam kasus Smart Village ini terdapat indikasi kerugian keuangan negara, maka dapat pula merujuk pada:

– UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, asas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum dijamin dalam:

– Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,
– Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.

Dalam keterangannya, Adam Ali menyatakan :
“Kami menghormati proses hukum, namun kami juga menuntut transparansi. Sejak 11 September 2025 perkara ini naik ke penyidikan, artinya sudah ada indikasi kuat tindak pidana. Sampai 29 Februari 2026 belum ada tersangka yang diumumkan. Publik berhak tahu perkembangan dan arah penanganannya.”

Baca Juga :  UNPRI  Siap Berkolaborasi Dengan Pemko Tanjungbalai, Dukung Program Peningkatan SDM, Kompetensi ASN Wujudkan Tanjungbalai EMAS

Ia menegaskan bahwa lambannya penetapan tersangka dapat memunculkan spekulasi negatif dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

GM GRIB Jaya Madina meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk segera memberikan keterangan resmi kepada publik mengenai:

– Perkembangan alat bukti yang telah dikumpulkan.
– Kendala yang menyebabkan belum ditetapkannya tersangka.
– Target waktu penyelesaian perkara.

Sebagai organisasi kontrol sosial di Mandailing Natal, GM GRIB Jaya Madina menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus Smart Village ini hingga ada kepastian dan kejelasan hukum.

“Jangan sampai hukum berjalan tanpa arah. Jika ada bukti, umumkan tersangka. Jika belum cukup, jelaskan secara terbuka. Kepastian hukum adalah hak rakyat,” tegas Adam Ali.

 

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB