MEDAN, SSOL.ID – Terpidana kasus alih fungsi hutan mangrove menjadi kebun sawit, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, dikabarkan melarikan diri ke luar negeri. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membantahnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyebut Akuang masih berada di Medan dan dalam kondisi sakit.
“Info dari Kejari Langkat Akuang masih di Medan dan dalam keadaan sakit,” ujar Rizaldi, Selasa (29/9/2026).
Kejati masih menunggu perkembangan dari jaksa eksekutor Kejari Langkat. Sebelumnya Kejari Langkat telah mengirim surat panggilan pertama, namun tidak dipenuhi dengan alasan sakit.
Kejati Sumut juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke Kejaksaan Agung agar Akuang tidak kabur.
“Terkait cekal, sudah kami teruskan permohonan surat cekal dari Kejari setempat kepada Kejaksaan Agung secara berjenjang,” kata Asintel Kejati Sumut, Irfan Wibowo, Rabu (9/9/2026).
Alexander merupakan terpidana kasus mengubah hutan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat, menjadi perkebunan sawit seluas 105,982 hektare dengan 60 SHM di Desa Tapak Kuda dan Pematang Cengal, Tanjung Pura. Perbuatan dilakukan 2007-2022 bersama Kades Tapak Kuda, Imran.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, Alexander divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp856.801.945.550. Jika tidak dibayar sebulan setelah inkracht, harta disita dan dilelang, atau diganti 5 tahun kurungan.
Kerugian negara Rp856,8 miliar itu berdasarkan audit BPK Sumut 2022 dan ahli ekonomi UGM, belum termasuk kerugian kayu tebangan saat perambahan suaka margasatwa.
Penulis : Dt. Arifin









