Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Terpidana kasus alih fungsi hutan mangrove menjadi kebun sawit, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, dikabarkan melarikan diri ke luar negeri. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membantahnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyebut Akuang masih berada di Medan dan dalam kondisi sakit.

“Info dari Kejari Langkat Akuang masih di Medan dan dalam keadaan sakit,” ujar Rizaldi, Selasa (29/9/2026).

Kejati masih menunggu perkembangan dari jaksa eksekutor Kejari Langkat. Sebelumnya Kejari Langkat telah mengirim surat panggilan pertama, namun tidak dipenuhi dengan alasan sakit.

Baca Juga :  Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kejati Sumut juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke Kejaksaan Agung agar Akuang tidak kabur.

“Terkait cekal, sudah kami teruskan permohonan surat cekal dari Kejari setempat kepada Kejaksaan Agung secara berjenjang,” kata Asintel Kejati Sumut, Irfan Wibowo, Rabu (9/9/2026).

Alexander merupakan terpidana kasus mengubah hutan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat, menjadi perkebunan sawit seluas 105,982 hektare dengan 60 SHM di Desa Tapak Kuda dan Pematang Cengal, Tanjung Pura. Perbuatan dilakukan 2007-2022 bersama Kades Tapak Kuda, Imran.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut, Kirun ," Topan Terima Uang Kes Rp 50 Juta Karna Lagi Butuh"

Berdasarkan Putusan MA Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, Alexander divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp856.801.945.550. Jika tidak dibayar sebulan setelah inkracht, harta disita dan dilelang, atau diganti 5 tahun kurungan.

Kerugian negara Rp856,8 miliar itu berdasarkan audit BPK Sumut 2022 dan ahli ekonomi UGM, belum termasuk kerugian kayu tebangan saat perambahan suaka margasatwa.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas
Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka
Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:58 WIB

Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 19:20 WIB

Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WIB

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Berita Terbaru