Inspektorat Sergai Temukan Kerugian Negara Rp434 Juta di Desa Kota Galuh

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANG BEDAGAI,SUARASUMUTONLINE.ID – Penggunaan Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Kepala Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai permasalahan hingga diperiksa Inspektorat Sergai.

Johan Sinaga, Kepala Inspektorat Sergai, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan penggunaan DD di Desa Kota Galuh, Inspektorat menemukan kerugian negara dan menetapkan tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp434 juta kepada Bima Suryajaya, selaku Kepala Desa.

Baca Juga :  Pengurus PAC Pendawa Patumbak Gelar Bersih--Bersih Hindari Dampak Cuaca Ektrim

“Kami memeriksa kegiatan APBDes tahun 2024 di Desa Kota Galuh dan menemukan TGR sebesar sekitar Rp434 juta,” ujar Johan di ruang kerjanya, Jumat (3/4).

Dijelaskan lebih lanjut, TGR tersebut ditemukan pada kegiatan pembangunan desa dan belanja modal yang bersumber dari APBDes 2024, namun tidak dilaksanakan dan tidak dibelanjakan.

Baca Juga :  Masyarakat Gunung Pane Terharu Gelar Tausyiah Dan Zikir Akbar Kebangsaan Semarakan HUT 80 Tahun NKRI

“Ditemukan kerugian negara pada kegiatan belanja modal, yang biasanya berupa pekerjaan fisik. Kami melakukan pemeriksaan pada 6 Maret 2026, jadi terhitung 60 hari harus dikembalikan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau temuan ini sudah kami beritahukan ke Polres Sergai. Dari hasil audit kami, kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp434.308.612,” tuturnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pagar Merbau Bersama Masyarakat Tinjau Lokasi Persiapan Proyek Pagar Merbau City
IPEMI Pematangsiantar Gelar Maulid Nabi 1448 H
Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:32 WIB

Camat Pagar Merbau Bersama Masyarakat Tinjau Lokasi Persiapan Proyek Pagar Merbau City

Selasa, 22 September 2026 - 11:28 WIB

IPEMI Pematangsiantar Gelar Maulid Nabi 1448 H

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB