Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pondok Pesantren Tahfiz Al-Quran Darul Adib Al-Ilham yang berlokasi di Jalan Telun Kenas Patumbak, Desa Patumbak Satu, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, digugat atas perkara perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp2,4 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan Nafiah di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan nomor register perkara 63/Pdt.G/2026/PN.Lpk. Abdul Rajak Halifah Ali selaku pemilik pesantren menjadi tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Hari Irwanda, menjelaskan bahwa gugatan tersebut pihaknya ajukan ke pengadilan atas dasar dugaan PMH yang dilakukan tergugat soal pelanggaran perjanjian bagi hasil.

“Perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama No. 2 pada tanggal 15 Maret 2019 antara klien kami dan tergugat dengan skema mudharabah atau bagi hasil. Dalam perjanjian tersebut, klien kami menanamkan modal Rp400 juta kepada tergugat,” kata Hari kepada media,Jumat (10/4).

Hari menjelaskan, pihak tergugat memiliki kewajiban berupa pengembalian modal pokok senilai Rp400 juta tersebut serta membayarkan keuntungan kepada kliennya sejumlah Rp13 juta setiap bulan.

“Namun, hingga gugatan ini dilayangkan, kami menduga pihak tergugat tidak pernah menjalankan kewajibannya tersebut. Upaya kekeluargaan dan musyawarah telah kami tempuh agar permasalahan ini selesai, tapi sikap tergugat kami nilai tidak peduli dan tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah Aliyah Swasta Rp 268,2 juta Bacakan Nota Perlawanan

Pihaknya berharap majelis hakim PN Lubuk Pakam dapat memberikan keadilan supaya ke depan tidak ada lagi korban lainnya.

“Perkaranya sudah masuk ke persidangan pokok perkara. Kemarin sempat mediasi di pengadilan, tapi tidak berhasil alias gagal. Pekan depan sidang dilanjutkan dengan agenda sidang lapangan. Kami menggugat atas dugaan PMH dengan total nilai yang kami gugat sebesar Rp2,4 miliar,” tutur Hari.

Lebih lanjut, Hari menyampaikan petitum atau tuntutan gugatan dalam perkara ini. Pertama, pihaknya memohon PN Lubuk Pakam menerima seluruh gugatannya dan menyatakan perjanjian kerja sama No. 02 tanggal 15 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Sugeng Hartono sah.

“Ketiga, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat terbukti telah melakukan PMH. Keempat, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh PN Lubuk Pakam berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, seluas kurang lebih 1.134 m² milik tergugat,” tuturnya.

Baca Juga :  Kejatisu Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I Sumut

Kelima, lanjut Hari, memerintahkan tergugat untuk mengembalikan modal milik mendiang Irham Lubis atau Irham Efendi Lubis kepada penggugat selaku ahli waris sebesar Rp400 juta secara tunai kepada penggugat sejak putusan diucapkan.

“Keenam, menghukum tergugat membayar kerugian materiel kepada penggugat senilai Rp1.053.000.000 secara tunai kepada penggugat sejak putusan diucapkan. Ketujuh, menghukum tergugat membayar kerugian immateriel kepada penggugat Rp1 miliar secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah),” ucapnya.

Kedelapan, sambung dia, menghukum tergugat membayar uang paksa sejumlah Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan, jika lalai dalam menjalankan putusan ini. Kesembilan, putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga.

“Kesepuluh, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Hari.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB