Kejatisu Tahan Dua Pejabat PT.Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018- 2024

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID- Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara marathon dan penggeladahan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) pada tahun 2019 kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka pada hari Rabu (17/12) sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor Nomor : Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 menetapkan satatus tersangka kepada dua orang yaitu :

1. Sdr.“DS” selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan
2. Sdr.“JS” selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.

” Dari hasil penyidikan, tim telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan ke dua tersangka, dimana mereka diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), ” terang Kejatisu melalui Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Indra Ahmadi Hasibuan SH. MH.

Baca Juga :  7 Perkara Korupsi Dana Desa Ditangani Kejari Simalungun Sepanjang 2024, Rata-Rata Libatkan Kepala Desa

Kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari.

Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 atau seratus tigapuluh tiga miliar lebih). namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

” Selanjutnya, kepada kedua orang tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat

Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka JS dan Nomor PRINT-30L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025.

untuk tersangka DS dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

” HIngga kini, Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Kajari Asahan Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Diajak Tak Takut Berkonsultasi
Korupsi Pembangunan RS Pratama Lologolu Mantan PPK Nias Barat Divonis 2 Tahun 
Mantan Kadis Sosial Dituntut 4 Tahun Penjara, Korupsi Bantuan Banjir Samosir
Terlibat Korupsi Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa Rp526 Juta Mantan Kadus di Langkat Divonis 3 Tahun
303 Warga Binaan Lapas Medan CKG dan Skrining Tuberkulosis
Operasi Sikat Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 100 Target dan 34 Kasus Kejahatan
Bayar Rp8,5 Juta Untuk Akses Gang, Warga Mabar Medan Deli Merasa Ditipu.
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Kajari Asahan Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Diajak Tak Takut Berkonsultasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Korupsi Pembangunan RS Pratama Lologolu Mantan PPK Nias Barat Divonis 2 Tahun 

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Mantan Kadis Sosial Dituntut 4 Tahun Penjara, Korupsi Bantuan Banjir Samosir

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Terlibat Korupsi Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa Rp526 Juta Mantan Kadus di Langkat Divonis 3 Tahun

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:41 WIB

303 Warga Binaan Lapas Medan CKG dan Skrining Tuberkulosis

Berita Terbaru